“Semuanya berlaku umum. Sistem A dan B itu kita gunakan kemarin pada saat COVID-19. Kita membatasi pergerakan masyarakat dengan membatasi juga suplai anggota umum,” jelasnya.
Sapulette juga meminta agar Dinas Perhubungan menyediakan nomor kontak pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pengemudi angkutan umum yang tidak menjalankan trayek sesuai ketentuan, seperti yang sering terjadi di Laha dan Hative di mana penumpang hanya diturunkan sampai Wayame.
“Segera nomor kontak perhubungan itu disampaikan supaya kalau ada pengemudi yang nakal, yang menurunkan penumpang tidak sampai tujuan sesuai dengan jalur trayek, beritahukan kepada pemilik kendaraan,” ujarnya.
Sanksi tegas akan diberikan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan yang melanggar aturan trayek.
Mulai dari peringatan pertama, peringatan kedua, hingga pengandangan kendaraan di kawasan Betapur.
“Kalau peringatan ketiga itu kendaraan dikandangi, dikurung selama satu bulan tidak boleh mencari,” paparnya.
Untuk pengawasan lebih lanjut, Pemkot Ambon juga akan memasang posko koordinasi di sekitar Pos Nusaniwe untuk memantau perilaku para pengemudi.
Sapulette berharap langkah-langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik di Kota Ambon.










