AMBON, arikamedia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan arahan presiden RI Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Hal itu dilakukan untuk menghemat anggaran negara hingga Rp 306,69 triliun, terdiri dari pemangkasan anggaran belanja kementerian atau lembaga sebesar Rp 256,1 triliun serta transfer ke daerah senilai Rp 50,56 triliun.
Efisiensi ini mencakup pengurangan anggaran untuk kegiatan seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar.
Pj Wali Kota Ambon Dominggus Kaya saat di wawancarai media di ruang Vlissingen Pemkot Ambon, Selasa,(11/02/25).
mengaku ada beberapa kebijakan efisiensi yang akan diterapkan di Kota Ambon meliputi penghapusan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan jalan, terkecuali proyek air bersih.
Penghematan lainya juga akan dilakukan seperti memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50% serta menyesuaikan belanja barang, termasuk alat tulis kantor (ATK), dengan efisiensi hingga 20%.
“Ini berlaku untuk seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. Kita akan melakukan penyesuaian dengan DPRD Kota Ambon karena perubahan anggaran tidak bisa dilakukan secara sepihak,” jelasnya.