BeritaEkonomiNasionalPemerintahanUtama

Pemerintah Umumkan Tarif PPN 12% tetap Berlaku 1 Januari 2025

27
×

Pemerintah Umumkan Tarif PPN 12% tetap Berlaku 1 Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan RI Sri Mulayni bersama jajaran Menteri terkait usai Jumpa Pers, Senin (16/12/24). (Internet)

Airlangga menyebut, stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, PPN nya tetap 11 persen. 

Selain itu, untuk menyambut 2025, Pemerintah juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2, sekitar 10 kilogram per bulan.

Kemudian, untuk pengguna daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 220 volt ampere diberikan diskon sebanyak 50 persen selama dua bulan.

Pertama, stimulus untuk masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah 1%, atau hanya dikenakan tarif 11% saja. Barang-barang pokok yang tetap dikenakan tarif 11% yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.

Baca Juga  Legislator Kecam 12 Pria Perkosa Anak di Cianjur: Hukum Seberat-beratnya!

Kedua, stimulus bagi kelas menengah. Diantaranya, PPN ditanggung pemerintah untuk sektor properti pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100% diperpanjang kembali.

Ketiga, stimulus untuk UMKM, wirausaha, dan industri akan diberikan  perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5% dari omzet sampai dengan tahun 2025 melalui revisi peraturan pemerintah.(AM-29)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *