Airlangga menyebut, stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, PPN nya tetap 11 persen.
Selain itu, untuk menyambut 2025, Pemerintah juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2, sekitar 10 kilogram per bulan.
Kemudian, untuk pengguna daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 220 volt ampere diberikan diskon sebanyak 50 persen selama dua bulan.
Pertama, stimulus untuk masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah 1%, atau hanya dikenakan tarif 11% saja. Barang-barang pokok yang tetap dikenakan tarif 11% yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.
Kedua, stimulus bagi kelas menengah. Diantaranya, PPN ditanggung pemerintah untuk sektor properti pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100% diperpanjang kembali.
Ketiga, stimulus untuk UMKM, wirausaha, dan industri akan diberikan perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5% dari omzet sampai dengan tahun 2025 melalui revisi peraturan pemerintah.(AM-29)