JAKARTA, arikamedia.id – Pemerintah mengumumkan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12% tetap berlaku pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat atas kenaikan tarif tersebut, pemerintah sudah menyiapkan berbagai paket kebijakan.
“Sesuai amanat UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) sesuai jadwal yang telah ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, yang disiarkan live sejumlah TV Nasional, Senin (16/12/2024).
Adapun barang-barang yang bebas tarif PPN ini diantaranya beras, daging, ikan, telur, susu, sayur, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
Pemerintah juga membebaskan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, vaksin polio, serta air dari PPN.
Di sisi lain, pemerintah memberikan diskon PPN untuk tepung terigu, gula industri, dan MinyaKita. Kelompok tersebut hanya akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.
Sementara untuk bahan makanan lain dengan penambahan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi, misalnya bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah.