Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalPemerintahanUtama

Pemerintah Pahami Kekhawatiran Pegawai PPPK, Komitmen Menjaga Reformasi Birokrasi Tetap Berjalan

4
×

Pemerintah Pahami Kekhawatiran Pegawai PPPK, Komitmen Menjaga Reformasi Birokrasi Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Regulasi UU HKPD sudah menyediakan mekanisme penyesuaian. Undang-undang memberikan masa transisi bertahap hingga tahun anggaran 2027 bagi pemerintah daerah untuk menata struktur belanja pegawainya.

Selain itu, klaimnya, regulasi juga membuka ruang penyesuaian melalui Keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB. ”Jadi jalan keluar itu tersedia di dalam regulasi yang ada, tinggal bagaimana kita mengoptimalkan mekanisme tersebut secara tepat dan berkeadilan.”

Dia ia juga mengingatkan bahwa hubungan kerja PPPK bersifat kontraktual dan berbasis kinerja. Pemberhentian atau tidak diperpanjangnya kontrak PPPK, sebutnya, mengacu pada hasil evaluasi kinerja, bukan karena alasan sepihak. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh PPPK untuk terus menjaga etos kerja, meningkatkan kinerja, serta melakukan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.

Baca Juga  Kapolda Maluku Ikuti Anev Nasional Jelang Arus Balik, Kapolri Tekankan Pelayanan Maksimal di Pelabuhan

“Ini penting agar rekan-rekan PPPK memiliki posisi yang kuat, baik secara profesional maupun kontraktual, dalam menjalankan tugas pelayanan publik.” Mengenai kekhawatiran dampak sosial yang disampaikan oleh sejumlah pengamat, dia bilang memahaminya.

Karena itulah katanya, pemerintah tidak mengambil keputusan secara terburu-buru. Mekanisme yang sudah tersedia dalam regulasi akan dioptimalkan agar mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pegawai, pemerintah daerah, maupun masyarakat yang dilayani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner
Link Banner