AMBON, arikamedia.id – Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet, memberikan klarifikasi terkait sistem retribusi pasar dan isu jual beli lapak yang beredar di tengah masyarakat.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul temuan lapangan oleh DPRD Kota Ambon dalam kunjungan on the spot ke Pasar Negeri Batu Merah dan Pasar Mardika.
Menurut Lisaholet, pihaknya memberikan apresiasi atas langkah cepat DPRD Kota Ambon yang menindaklanjuti aspirasi warga dengan turun langsung ke lapangan.
Ia menjelaskan bahwa sistem retribusi di Pasar Negeri Batu Merah dibagi menjadi dua kategori, yaitu harian dan bulanan.
“Retribusi harian dikenakan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan pelataran, dengan tarif Rp2.000 per lapak. Jika ukuran lebih besar dari satu lapak, maka biaya disesuaikan,” jelasnya.
Sementara itu, retribusi bulanan dikenakan kepada pedagang yang menempati los atau kios milik pemerintah negeri dengan tarif Rp100.000 per lapak berukuran 1,5 meter persegi, ungkapnya saat diwawancarai awak media di Kantor Negeri Batu Merah, Jumat, (13/06/25).
Ia menegaskan bahwa pengelolaan retribusi PKL merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Negeri Batu Merah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon.