“Instruksi ‘tembak di tempat’ bahkan jika menggunakan peluru karet, tetap berisiko menimbulkan luka yang fatal bagi korban. Ini termasuk dapat mengenai orang yang tidak bersalah, termasuk warga masyarakat biasa yang sekadar berada di sekitar lokasi untuk mencari tahu apa yang terjadi,” beber Hamid.
Instruksi dari Presiden dan Kapolri juga bisa berbahaya karena menutupi akar persoalan, Hamid menambahkan, yaitu maraknya ketidakpuasan rakyat atas praktik kebijakan negara yang buruk dan tidak adil. Instruksi itu juga seolah menutupi represi negara terhadap suara-suara kritis.
Dengan ini, pemerintah seolah mengabaikan fakta bahwa aksi protes itu hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945, ditambahkan, menggiring opini publik bahwa demonstrasi identik dengan kerusuhan justru mempersempit ruang kebebasan berekspresi dan membenarkan tindakan represif. *