Beberapa poin lainnya dibeberkan dalam surat tersebut yang membuat Pemprov berkesimpulan bahwa PT BSK telah lalai dan menyebabkan Pemprov Maluku berkeinginan hendak membatalkan perjanjian dengan PT BSK.
Menjawab surat Pemprov Maluku tersebut, beberapa hal yang dijawab PT BSK, antara lain, soal gangguan listrik pada lampu exit, disebutkan gangguan listrik dimaksud sudah ada sejak awal mulai beroperasi dan perusahaan telah memperbaikinya.
Contoh lainnya kebocoran shaft plumbing pada kamar nomor403 dan 405 untuk jaringan pipa, yang berakibat rembesan air di ruang kerja Gubernur, ruang kantor Badan Penghubung Provinsi Maluku serta koridor lantai 3,
Bahwa fakta sebenarnya kebocoran shaft plumbing tersebut sudah ada sejak awal kami beroperasi dan adapun kebocoran pada ruang kerja Gubernur dan ruang kantor badan penghubung tidak termasuk dalam scoop pekerjaan yang dilaksanakan pada 2 periode kontrak pekerjaan renovasi Mess Maluku yaitu Kotrak Rehabilitasi Tertanggal 25 Agustus 2022 dan tertanggal 27 April 2023.
Selanjutnya kebocoran yang ada sejak awal ada 7 titik kebocoran yaitu karena pipa pembuangan AC dan saluran air bersih (bukan shaft), pihak ketiga selaku pengelola sudah berupaya memperbaiki 5 titik (kamar nomor: 403, 405, 414, 511, 702), selanjutnya akan diperbaiki lagi kekurangannya.










