Arikamedia.id, AMBON – Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo mengkritik sikap pemerintah yang dinilai terlalu cepat dan keras terhadap pihak swasta, khususnya dalam pemutusan kontrak PT Balito Sano Kelola sebagai pengelola GIIA Maluku Hotel.
Dia menilai mekanisme sanksi seharusnya dijalankan secara bertahap. Harusnya ada teguran berjenjang. Kalau baru satu teguran langsung diputus kontrak, itu tidak adil.
Diingatkannya, kebijakan yang tidak proporsional berpotensi memicu gugatan hukum dan menciptakan ketidakpastian bagi investor.
Menurut Alhidayat pemerintah harus diterapkan secara seimbang, baik kepada pihak swasta maupun ke internal birokrasi.
“Kalau swasta ditindak, OPD yang gagal capai target juga harus ditindak. Jangan sampai investor merasa pemerintah semena-mena,” kata Alhidayat, saat rapat kerja gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Maluku bersama 10 mitra, terkait realisasi serapan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025, di ruang paripurna, Senin, (26/01/26).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku membuat surat teguran pertama yang ditujukan kepada Direktur PT Balito Sanno Kelola (BSK) tertanggal 30 Desember 2025.
Bahwa sesuai Pasal 8 ayat 3(tiga) huruf b, Perjanjian antara Pemprov Maluku dan PT BSK, nomor 000-1.4-65 tahun 2024 maka PT BSK diwajibkan melakukan pemeliharaan, membayarkan sisa kontribusi sesuai pasal 6 ayat (2) huruf g, kemudian pasal 8 ayat (3) huruf c, diminta menyerahkan Bank Garansi sebesar 5%.










