BeritaDaerahParlementariaUtama

Pemda Bayar Hutang Pihak Ketiga  Pakai APBD, Keuangan Daerah Semakin Berat

19
×

Pemda Bayar Hutang Pihak Ketiga  Pakai APBD, Keuangan Daerah Semakin Berat

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Posisi Keuangan daerah semakin berat, hutang pihak ketiga tahun 2024 dibayar menggunakan APBD 2025.

“Sejak awal kami sudah tidak setuju. Utang pihak ketiga tahun 2024 dieksekusi tahun 2025, dan itu yang bikin posisi kita seperti sekarang,” kata Rovik dalam rapat kerja Komisi III dengan mitra di ruang paripurna, Selasa (18/11/2025).

Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Afifudin, mengkritik kebijakan pemerintah daerah yang mengeksekusi pembayaran utang pihak ketiga pakai APBD. Rovik menilai keputusan itu membuat posisi keuangan daerah semakin berat.

Rovik menjelaskan pembayaran utang daerah tidak bisa dilakukan sembarangan. Dikatakan, utang hanya bisa diselesaikan melalui SILPA atau efisiensi anggaran tahun berjalan. Sementara SILPA tahun sebelumnya hanya Rp5 miliar, sementara total utang mencapai Rp70 miliar.

Baca Juga  Megawati Soekarnoputri Teguh Secara Ideologi dan Organisasi

“Logikanya bagaimana mau bayar? Kalau dipaksakan, berarti program harus direvisi, dan tidak ada perubahan signifikan. Kecuali kalau ada tambahan pendapatan, itu pun sebagian besar sudah punya program masing-masing,” jelasnya.

Diingatkannya, agar pemerintah daerah tidak mengulang kesalahan pengelolaan keuangan  di masa lalu.  “Kita harus benar-benar pikirkan Maluku ke depan. Kebijakan harus diarahkan untuk kebaikan masyarakat. Banyak kesalahan yang tidak boleh diulang,” tegasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

SAUMLAKI, arikamedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menunjukkan komitmem dalam memberantas korupsi. Seksi Intelijen Kejari Tanimbar melaksanakan Tahap II,…