“Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat tidur bersama mayat korban selama dua hari. Pelaku tidur di dalam kamar sedangkan korban yang ditutupi kain diletakkan di bagian belakang kamar,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dua hari tidur bersama bersama korban, pelaku mulai terusik karena mulai tercium aroma tidak sedap. Untuk menyamarkan bau, pelaku membeli parfum pengharum ruangan, serta plastik untuk menutup korban.
“Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur ke beberapa tempat,” katanya. Terpisah, penasihat hukum keluarga korban, Galih mengatakan, pelaku membunuh korban dengan keji. Tidak hanya memukul, ia juga menganiaya tubuh korban untuk memastikannya telah meninggal.
Dia juga berharap agar polisi juga memeriksa TN, pacar pelaku. Alasannya karena pada hari pembunuhan, sekira pukul 3.00-5.00 WIB berada di kamar bersama dengan EKZ. “Di dalam kamar sempat makan, tetapi menurut polisi, yang bersangkutan tidak mengetahui ada kejadian tersebut.
Selain itu juga pemilik toko emas, tempat pelaku bermaksud menjual perhiasan korban. Pemilik toko emas menilai perhiasan tidak jadi dibeli, karena emas sintetis,” ucapnya menambahkan. Atas tindakan keji tersebut, dia berharap agar polisi menerapkan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bahkan ditambah dengan pasal lain, karena pelaku menguasai barang milik korban. “Bukan hanya penerapan pasal pembunuhan berencana, juga menguasai barang milik korban. Karena tindakannya sangat keji, kami harap diganjar hukuman maksimal, mati atau seumur hidup,” ujarnya.***