Diaspora diberi perhatian khusus sebagai bagian dari komunitas bangsa yang memiliki hubungan historis, kultur, dan emosional dengan Indonesia.
“Pengaturan mengenai diaspora secara khusus dimuat dalam pasal 60 RUU Kewarganegaraan, yang menegaskan komitmen negara untuk menjalin hubungan, dan memberikan pemberdayaan, serta membuka akses yang lebih kuat antara diaspora dengan tanah air Indonesia,” kata Eddy.
RUU Kewarganegaraan RI masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2026. RUU ini telah melalui penyusunan tingkat panitia antarkementerian sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026. Hingga saat ini, RUU Kewarganegaraan masih dalam proses pembahasan di tahap harmonisasi. ** (kemenkum.go.id)










