De Lima menyatakan hal ini menanggapi pernyataan Ketua GIPI yang meminta agar pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Kepariwisataan ditunda dan dilanjutkan oleh DPR RI dan pemerintah mendatang.
Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani, menyampaikan, isi draft RUU Kepariwisataan yang saat ini sudah dikeluarkan dua versi oleh DPR yaitu versi 2 Juli 2022 dan versi 5 April 2024 belum selaras dengan aspirasi pelaku pariwisata.
Bahkan, dalam rapat bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada 20 Agustus 2024, Hariyadi menyebut bahwa banyak pelaku usaha di sektor ini yang merasa keberatan dengan substansi draft RUU tersebut, sehingga DPR dan pemerintah perlu membahas lebih dalam mengenai rancangan beleid ini.
Namun, mengingat masa kerja DPR periode 2019-2024 dan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada Oktober 2024, pihaknya meminta agar pembahasan RUU Pariwisata dilanjutkan oleh DPR dan pemerintahan baru.

“Hal ini perlu kami ingatkan, karena kami tidak mau kecolongan lagi dalam injury time undang-undang disahkan tanpa partisipasi publik secara luas,” kata Hariyadi dalam konferensi pers, Rabu (4/9/2024).
Pada Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang ke V Tahun 2023-2024 di 8 Juli 2024, RUU Kepariwisataan secara resmi disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus sebagai pihak pengusul RUU, Agustina Wilujeng Pramestuti, menjelaskan, draft RUU Kepariwisataan terdiri dari 17 Bab.