JAKARTA, arikamedia.id – Ketua Bidang Advokasi Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hellen Sarita de Lima setuju dengan apa yang disarankan Ketua Umum GIPI sebaiknya pengesahan perubahan UU No 10 thn 2009 ditunda sampai pelantikan anggota DPR RI yang baru.
Kepada arikamedia, Kamis (05/08/2024) de Lima mengatakan, karena produk undang-undang tidak bisa di sahkan dalam situasi waktu yang terburu buru bahkan Komisi X DPR RI melalui pengesahan draft RUU tanpa ada Rakor dengan GIPI sebagai induk organisasi Kepariwisataan yg dibentuk oleh UU No 10 2009.
Ditanya soal gagasan pariwisata berkelanjutan, diungkapkan, pariwisata berkelanjutan otomatis dapat dilakukan dengan baik apabila UU Kepariwistaan dapat mengakomodir semua pihak dengan tugas dan tanggungjawab yang jelas.
Karena menurutnya, pemerintah tidak mungkin dapat berjalan sendiri dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan. Pemerintah harus berkolaborasi dengan semua pihak stakeholder kepariwisataan.
“Salah satu perlu di aturtentang Sumber Daya Manusia bidang pariwisata agar benar-benar bermanfaat jangan seperti sekarang, contoh aja ada program training of trainer tapi apa dasar seseorang bisa ikut dalam acara pada level tersebut kan tidak jelas tapi selesai acara ada trainer yang di hasilkan nah ini perlu ditertibkan melalui perubahan UU No 9 tahun 2009. Ini contoh dari sekian masalah yang ada,” bebernya.