Selain pemangkasan timbangan menurutnya, petani juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran. Sejumlah petani mengaku belum menerima pembayaran hingga satu bulan setelah gabah diserahkan.
“Petani memulai usaha dengan berutang, dari beli bibit, pupuk, obat, sampai biaya panen. Kalau pembayaran ditunda, tekanan ekonomi mereka semakin berat,” ujar Irawadi.
Kata Irawadi, Komisi II DPRD Maluku telah melaporkan persoalan ini kepada Bulog dan meminta agar mitra yang melanggar segera ditegur. DPRD juga mendorong pertemuan terbuka yang melibatkan Bulog, mitra, gapoktan, petani, dan pemerintah desa untuk mengklarifikasi masalah tersebut. (**)










