Oleh karena itu, AJI mengecam segala bentuk pemanggilan jurnalis sebagai saksi yang dapat mengancam kebebasan pers dan prinsip kerahasiaan sumber berita. Setiap upaya pemaksaan terhadap jurnalis untuk mengungkapkan informasi yang dilindungi oleh hukum merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Atas pemanggillan ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras tindakan Propam Polresta Kendari dan menyatakan sikap:
1. Mendesak aparat penegak hukum untuk menghormati UU Pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia.
2. Mendesak Kapolda Sultra untuk mencopot Kapolresta Kendari dan Kasi Propam Polresta Kendari atas dugaan pembiaran dan kegagalan dalam menegakkan serta dinilai tidak memahami kode etik jurnalistik dan UU 40 tahun 1999.
3. Mendesak kepolisian untuk mencabut surat panggilan terhadap dua jurnalis di Kota Kendari karena mencedarai kebebasan pers.
4. Menuntut Kapolresta Kendari memohon maaf atas tindakan intimidasi dan menjebak jurnalis saat memberikan keterangan.
5. Mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap berpedoman pada UU pers dan kode etik jurnalistik. ***