Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalUtama

Pemanggilan Dua Jurnalis Sebagai Saksi Merupakan Bentuk Pembungkaman Kebebasan Pers di Sultra

14
×

Pemanggilan Dua Jurnalis Sebagai Saksi Merupakan Bentuk Pembungkaman Kebebasan Pers di Sultra

Sebarkan artikel ini
Aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi prihal kebebasan pers di depan Kejaksaan Agung, Jakarta, 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

SULTRA, arikamedia.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan penyidik Propam Polresta Kendari dalam melakukan pemanggilan, terhadap dua jurnalis di Kota Kendari untuk menjadi saksi terkait pemberitaan kasus oknum polisi yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT).

Pemanggilan jurnalis Tribunnewssultra bernama Samsul tertuang dalam Surat Panggilan Nomor : Spg/ 06/II/HUK.12.10.1./2025/Sipropam, tanggal 22 Februari 2025.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (4), AJI menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak tolak untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber maupun informasi yang diperoleh dalam kapasitas jurnalistik. Hak ini merupakan bagian dari perlindungan kebebasan pers yang bertujuan untuk menjaga independensi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga  KPK Ungkap Peran Immanuel Ebenezer: Tahu, Membiarkan, dan Minta Jatah Pemerasan

Sebagai bagian dari prinsip tersebut, jurnalis tidak dapat dipaksa untuk hadir sebagai saksi dalam proses hukum yang berkaitan dengan informasi yang diperoleh dalam kegiatan jurnalistik. Pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam kasus yang bersumber dari hasil liputan berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *