BeritaDaerahNasionalUtama

Peluang Penguatan KPID dalam Proses Revisi UU Pemerintahan Daerah

12
×

Peluang Penguatan KPID dalam Proses Revisi UU Pemerintahan Daerah

Sebarkan artikel ini
KPI Gelar Kelompok Terpumpun FGD yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor KPID Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Jumat (24/10/2025).- KPI

Akmal menambahkan pihaknya sudah bersurat ke seluruh Kementerian dan Lembaga (KL) untuk memberikan masukan terkait penyempurnaan norma UU tersebut. Dari 34 kementerian dan 78 lembaga non-kementerian, sudah hampir separuh yang memberikan masukan resmi.

“Saya menunggu surat dari KPI Pusat. Jadi saya harap segera disampaikan, dan kalau bisa didukung juga oleh seluruh KPID di Indonesia agar posisinya makin kuat dalam proses revisi. Dengan begitu, nanti urusan penyiaran bisa diatur secara eksplisit sebagai bagian dari urusan komunikasi dan informatika, sehingga penganggarannya dapat dimasukkan langsung dalam struktur APBD,” tegasnya. 

Sembari menunggu norma regulasi tersebut selesai, lanjut Akmal, diperlukan alternatif solusi lain atas masalah anggaran KPID. Menurutnya, solusinya tetap melalui mekanisme hibah atau melalui kolaborasi program dengan dinas atau OPD lain yang relevan.

Baca Juga  Megawati Soekarnoputri Teguh Secara Ideologi dan Organisasi

Kemendagri juga mendorong agar daerah membuat Perda yang memuat urusan penyiaran secara jelas. Karena hanya dua regulasi yang memiliki kekuatan memaksa, yaitu Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda). 

“Peraturan menteri atau surat edaran hanya bersifat pedoman atau imbauan, bukan aturan yang bisa memaksa daerah untuk mengalokasikan anggaran tertentu. Jadi strategi utama adalah membangun komunikasi dan relasi yang baik dengan kepala daerah dan DPRD, agar penyiaran bisa dimasukkan dalam Perda APBD atau minimal dalam Peraturan Kepala Daerah,” papar Akmal Malik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *