JAKARTA, arikamedia.id – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Putusan itu diambil setelah Kompol Cosmas dinilai terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam peristiwa tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis, 28 Agustus 2025.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 3 September di ruang patsus Bidpropam Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang, Rabu, 3 September 2025.
Pernyataan Kompol Cosmas Usai mendengarkan putusan, Kompol Cosmas menyampaikan hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan demi keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar,” ucapnya. “Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat, untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya,” katanya melanjutkan.
Cosmas turut menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan. Ia mengaku baru mengetahui adanya korban setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial. “Saya menyanpaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan. Saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” tutur Cosmas.