Kata Laipeny, operasional SPBU tersebut merupakan relokasi dari Pulau Tiakor dan sempat mendapat toleransi karena sifatnya darurat saat salah satu SPBU lama ditutup.
Namun sambungnya, selama dua tahun beroperasi, tidak ada perbaikan signifikan yang dilakukan pengelola.
Lebih lanjut dia mengatakan, Komisi II telah mendesak Pertamina agar segera mengambil langkah tegas.
“Kita minta agar Pertamina segera menyurati pihak perusahaan dan menegur mereka secara resmi. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Ia juga menyoroti soal jam operasional SPBU yang tidak konsisten. “Kadang buka jam 9 pagi, kadang lebih siang, lalu tutupnya pun seenaknya. SPBU harus beroperasi dari jam 08.00 pagi hingga minimal jam 15.00 sesuai standar,” tegas Laipeny.
Menanggapi sorotan Komisi II DPRD Maluku tersebut, Sales Manager Pak Afif menyatakan komitmennya untuk memonitor dan menyurati pengelola SPBU guna memperbaiki sistem pelayanan, termasuk jam operasional, sesuai dengan ketentuan SPBU Kompak Satu Harga. ***










