Kesalahan administrasi lanjutnya, tidak boleh berujung pada hilangnya nyawa manusia. Ia menilai peristiwa tersebut mencerminkan persoalan sistemik dalam tata kelola pelayanan kesehatan di Maluku.
Hal ini juga seharusnya jadi catatan penting DPRD Maluku dan Pemerintah Daerah Maluku bahwa ada mekanisme disini yang seharusnya dibahas dan menjadi persoalan bersama. Bukan marah-marah tanpa memahami apa yang sebenarnya terjadi.
DPRD memanggil stakeholder terkait untuk dimintai keterangan harus memiliki pengetahuan yang cukup soal kewajiban melayani namun wajib membayar berhenti disitu.
Kalau kondisi ini dibiarkan, jangan heran kalau banyak rumah sakit pincang. Bukan karena mereka tidak mau menolong, tapi karena mereka dipaksa menanggung beban yang seharusnya ditanggung sistem. Dan ketika sistem tidak hadir, yang terjadi adalah tragedi berulang—pasien atau keluarga “ditahan”, bayi tidak boleh pulang, jenazah tertunda. Padahal sering kali bukan karena niat jahat, tapi karena kebingungan: siapa yang harus bayar?
Sebenarnya, solusi ini bukan hal baru di dunia. Di banyak negara maju, rumah sakit memang fokus melayani. Urusan penagihan dilakukan oleh lembaga penjamin layanan yang berdiri terpisah. Rumah sakit menagih ke lembaga ini, lembaga ini yang membayar rumah sakit agar operasional aman. Setelah itu, barulah lembaga tersebut menagih ke BPJS, asuransi swasta, atau keluarga pasien—dengan skema cicilan, subsidi, atau bantuan sosial.










