Masalah ini makin rumit ketika menyangkut BPJS. Tidak semua pasien IGD ternyata memenuhi kriteria kegawatdaruratan versi administrasi. Ada yang kepesertaannya tidak aktif. Ada yang dianggap tidak memenuhi definisi “darurat” setelah evaluasi. Akibatnya, klaim ditolak. Pelayanan sudah diberikan, obat sudah keluar, dokter sudah bekerja—tapi pembayarannya tidak datang.
Komisi IV DPRD Maluku lalu merespon hal tersebut . DPRD menilai persoalan administrasi, khususnya kepesertaan BPJS Kesehatan, tidak boleh mengalahkan prinsip kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan.
Anggota DPRD Maluku Lucky Wattimury menilai RSUP dr Johannes Leimena sebagai rumah sakit milik pemerintah semestinya menjadikan pelayanan kemanusiaan sebagai prioritas utama, bukan aspek administratif atau finansial.
Lucky mempertanyakan, apakah benar pasien dengan administrasi BPJS yang belum rampung dapat ditolak atau tidak dilayani oleh rumah sakit?” tanya Lucky, di gedung DPRD Maluku Kamis (15/01/2026).
“Keterlambatan atau kendala pembayaran BPJS tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan atau membatasi layanan kesehatan. Untuk apa negara hadir jika warga yang sakit tidak bisa dilayani hanya karena persoalan administrasi?” ujarnya.










