BeritaDaerahKesehatanOpiniParlementariaPemerintahanUtama

Pelayanan Kesehatan di Maluku: Antara Keselamatan Pasien dan Kepesertaan BPJS

19
×

Pelayanan Kesehatan di Maluku: Antara Keselamatan Pasien dan Kepesertaan BPJS

Sebarkan artikel ini

6.            Pada saat meninggalkan IGD, pasien diizinkan pulang dalam kondisi infus dan gelang tanda pengenal pasien telah dilepas, sesuai dengan prosedur administrasi rumah sakit.

Dengan demikian, dapat kami sampaikan bahwa RSUP di Johannes Leimena, Tidak Melakukan Penolakan Terhadap Pasien, dan pelayanan medis telah diberikan sesuai standar dan prosedur yang berlaku hingga kondisi pasien membaik dan diperbolehkan pulang serta disetujui oleh keluarga.

Pertanyaan berikutnya, apakah Gubernur Maluku mendapat penjelasan langsung dari Tim RSUP dr. Leimena seperti yang mereka sampaikan dalam rilis mereka di medsos?

Karena tentu publik akan bertanya apakah penanganan yang dilakukan oleh dokter saat itu sudah sesuai prosedur. Misalkan, apakah memang infusnya sudah bisa dilepas, apakah tidak sebaiknya menunggu hingga infusnya habis. Apakah pasien Lenda Maelisa saturasinya, 100 atau minimal 95? Sebab saturasi 80 tidak mungkin diijinkan pulang.

Baca Juga  Kota Ambon Raih Predikat “Sangat Baik” pada ITKP 2025

Hal ini yang harusnya jadi perhatian serius soal penanganan dan pelayanannya apakah sudah benar. Karena tentu yang memahami hal tersebut hanya tim medis.

RS diposisikan dalam peran yang janggal. Di satu sisi, ia diwajibkan melayani. Di sisi lain, ia dibiarkan sendirian menghadapi risiko finansial. Ketika pasien tidak mampu, rumah sakit seolah dipaksa menjadi tukang tagih utang, padahal itu bukan tugas, bukan keahlian, dan bukan fungsi institusi kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *