Masyarakat mengatakan, jika kami jadi pemimpin begitu peristiwa tersebut terjadi dan viral, kami akan mendatangi RS tersebut, kami akan langsung minta penjelasan secara detail peristiwa tersebut, selanjutnya kami akan rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan, seluruh Direktur dan Kepala RS yang ada di kota Ambon dikumpulkan rapat bersama, mendudukan masalah dan intinya adalah soal pelayanan.
Namun sayangnya, Gubernur Maluku tidak melakukan hal tersebut, yang beliau lakukan janji untuk memarahi Direkturnya pada saat kunjungan Wamen Kesehatan karena sahabatnya.
RS DILARANG TOLAK PASIEN
Tapi Siapa yang Menanggung Biayanya? Di Indonesia, memang ada aturan jelas bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat, termasuk pasien tanpa identitas. Ini tertulis dan resmi. Ini yang seharusnya dibahas dan dimunculkan ke permukaan.
Sebagai Kepala Daerah, harusnya mempersoalkan hal ini. Karena sebagai Gubernur pelayanan dasar kesehatan masyarakat dan pendidikan harus terpenuhi dan terjamin.
Pihak RSUP dr. Johannes Leimena kemudian menanggapi berita viral soal penolakan pasien.
Manajer Tim Kerja Hukum dan Humas RSUP Leimena melalui IG rsupleimena, lalu merilis siaran persnya dengan mengklarifikasi dan menyampaikan kronologis kejadian tersebut.










