BeritaDaerahNasionalParlementariaSeni & BudayaUtama

Pelaku Usaha dan Seniman di Solo Mendesak LMKN Dibubarkan

18
×

Pelaku Usaha dan Seniman di Solo Mendesak LMKN Dibubarkan

Sebarkan artikel ini
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Keuangan dan Distribusi, Waskito (depan tengah) memberikan pemaparan dalam Sosialisasi Hak Cipta (Royalti Musik) Bersama LMKN yang digelar di Gedung Djoeang 45 Solo, Jawa Tengah, 8 Agustus 2025.

Sugeng berpendapat sangat mungkin Wali Kota Solo membuat surat edaran dan semacamnya yang memberikan keleluasaan kepada para seniman, budayawan, dan meminta kepada LMKN agar ada pengecualian untuk Kota Solo. “Dalam hal ini untuk khusus di Solo barangkali ini bisa ada pengecualian, supaya dilihat pariwisata Solo, supaya event-event di Solo ini juga tetap bisa berjalan dengan sebaik-baiknya.” (*)

Baca Juga  Pelepasan Atlet PON Beladiri II Kudus, Siap Bertarung Jaga Nama Baik Maluku 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *