Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahNasionalParlementariaSeni & BudayaUtama

Pelaku Usaha dan Seniman di Solo Mendesak LMKN Dibubarkan

11
×

Pelaku Usaha dan Seniman di Solo Mendesak LMKN Dibubarkan

Sebarkan artikel ini
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Keuangan dan Distribusi, Waskito (depan tengah) memberikan pemaparan dalam Sosialisasi Hak Cipta (Royalti Musik) Bersama LMKN yang digelar di Gedung Djoeang 45 Solo, Jawa Tengah, 8 Agustus 2025.

Sugeng berpendapat sangat mungkin Wali Kota Solo membuat surat edaran dan semacamnya yang memberikan keleluasaan kepada para seniman, budayawan, dan meminta kepada LMKN agar ada pengecualian untuk Kota Solo. “Dalam hal ini untuk khusus di Solo barangkali ini bisa ada pengecualian, supaya dilihat pariwisata Solo, supaya event-event di Solo ini juga tetap bisa berjalan dengan sebaik-baiknya.” (*)

Baca Juga  Rombak Birokrasi Walikota Ambon Lantik Sejumlah Eselon II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *