AMBON, arikamedia.id – Komisi II DPRD Kota Ambon menerima aspirasi dari para pedagang yang berjualan di Terminal A dan Terminal B.
Dimana pedagang meminta kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) agar mereka dapat mulai berjualan lebih awal, yakni pukul 18.00 WIT hingga selesai, khusus untuk menghadapi tingginya aktivitas jual beli menjelang perayaan Natal.
Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Haditanto Junaidi, mengatakan bahwa para pedagang menilai pada pukul 18.00, arus keluar masuk kendaraan di terminal sudah mulai menurun sehingga area terminal relatif lebih longgar dan aman digunakan untuk aktivitas jual beli.
“Jika mereka mulai berjualan pada pukul 21.00 seperti aturan yang berjalan saat ini, transaksi pembeli sudah menurun drastis karena memasuki waktu istirahat masyarakat,” kata Haditanto saat di wawancarai, Rabu, (10/12/2025).
Komisi II menyimpulkan perlunya rapat lanjutan dengan pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tim penataan terminal, untuk menemukan kebijakan terbaik.
“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menemukan kebijakan terbaik. Para pedagang ini adalah warga kota yang juga memberikan kontribusi melalui PHD dan retribusi yang mereka bayar, termasuk retribusi kebersihan,” jelas Haditanto.










