Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup Program Makan Bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan. *
PDIP Tegaskan Dana MBG Rp223 Triliun Berasal dari Anggaran Pendidikan APBN 2026 bukan dari Efisiensi










