Menurut Esti, berdasarkan dokumen resmi negara, anggaran Program Makan Bergizi Gratis memang tercantum secara jelas dalam lampiran APBN.
Ia menegaskan bahwa dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun, sebagian dialokasikan untuk mendanai program MBG.
“Di dalam lampiran APBN berupa Peraturan Presiden disebutkan secara jelas bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan, digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Kami merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” katanya.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa program MBG bukanlah program yang berdiri di luar kerangka kebijakan pendidikan nasional.
Dana Rp223,5 triliun yang dialokasikan telah menjadi bagian dari desain anggaran pendidikan sebagahimana diatur dalam regulasi resmi pemerintah.
Senada dengan Esti, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, membantah klaim yang menyebut seluruh anggaran MBG berasal dari efisiensi belanja pemerintah.
Ia mengajak publik untuk merujuk langsung pada produk hukum yang menjadi dasar penyusunan APBN 2026.
Menurut Adian, ketentuan mengenai pendanaan Program Makan Bergizi Gratis telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.










