mengaku mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Pengumuman pemecatan itu dilakukan di depan seluruh jajaran ketua DPD partai berlambang banteng tersebut, dari seluruh Indonesia.
Jokowi dipecat melalui Surat Keputusan atau SK pemecatan Jokowi bernomor 1649/KPTS/ DPP/XII/ 2024. Poin pertama surat keputusan tersebut berbunyi “Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan”.
Adapun SK pemecatan Gibran dengan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan SK pemecatan Bobby dengan nomor 1651/KPTS/XII/2024. **