BeritaDaerahParlementariaUtama

Paul Finsen Desak Gubernur Maluku Alokasi Dana 5M Bentuk Dewan Adat Maluku 

22
×

Paul Finsen Desak Gubernur Maluku Alokasi Dana 5M Bentuk Dewan Adat Maluku 

Sebarkan artikel ini

Finsen menambahkan, pembentukan struktur adat akan memberikan kekuatan bagi masyarakat adat Maluku untuk mempertahankan tanah dan nilai-nilai budayanya. 

Tak lupa dirinya mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 Huruf B mengakui masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup di kalangan masyarakat setempat.

“Buat Dewan Adat Maluku sebagai rumah besar masyarakat adat Maluku, jadi itu menjadi kekuatan untuk mempertahankan hak-hak tanah adatnya dan eksistensi masyarakat adat,” jelasnya.

Menurutnya, pembentukan Dewan Adat Papua menjadi dasar bagi perjuangan hak-hak dasar adat masyarakat Papua hingga munculnya Otsus. 

Dirinya menambahkan bahwa pemerintah adat memiliki struktur yang melibatkan seluruh Maluku hingga raja-raja di setiap negeri atau desa.  (AM-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *