Finsen menambahkan, pembentukan struktur adat akan memberikan kekuatan bagi masyarakat adat Maluku untuk mempertahankan tanah dan nilai-nilai budayanya.
Tak lupa dirinya mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 Huruf B mengakui masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup di kalangan masyarakat setempat.
“Buat Dewan Adat Maluku sebagai rumah besar masyarakat adat Maluku, jadi itu menjadi kekuatan untuk mempertahankan hak-hak tanah adatnya dan eksistensi masyarakat adat,” jelasnya.
Menurutnya, pembentukan Dewan Adat Papua menjadi dasar bagi perjuangan hak-hak dasar adat masyarakat Papua hingga munculnya Otsus.
Dirinya menambahkan bahwa pemerintah adat memiliki struktur yang melibatkan seluruh Maluku hingga raja-raja di setiap negeri atau desa. (AM-18)










