AMBON, arikamedia.id – Senator Paul Finsen,yang mewakili Papua Barat Daya dan Raja Ampat, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera membentuk Dewan Adat Maluku sebagai wadah representasi masyarakat adat di wilayah tersebut.
Anggota pimpinan DPD RI di Komite I yang membidangi politik, pemerintahan, hukum, HAM, pertanahan, dan keamanan ini, juga menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Papua.
Dalam pernyataannya, Finsen menekankan pentingnya mempertahankan eksistensi masyarakat adat Maluku beserta tanah adatnya.
“Saya sangat mendukung untuk mempertahankan eksistensi masyarakat adat Maluku dan mempertahankan tanah adatnya,” ujarnya di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin, (22/09/2025).
Ia juga mendesak Gubernur Provinsi Maluku untuk mengalokasikan dana sebesar 5 miliar rupiah guna membentuk Dewan Adat Maluku.
“Siapkan 5 Miliar untuk bentuk Dewan Adat Maluku sebagai rumah besar masyarakat adat Maluku agar struktur adatnya jangan hilang,” tegasnya.
Ia menyoroti peran penting struktur adat dalam masyarakat Papua yang telah mengantarkan mereka pada otonomi khusus (Otsus).
“Orang Maluku datang mengajar orang Papua, dan orang Papua punya struktur adat yang kuat, Dewan Adat Papua, sampai mereka dapat Otsus. Lah, hari ini kenapa orang Maluku tidak buat?” tanyanya.












