“Tujuannya agar pungutan dapat menjangkau seluruh warga secara langsung,” tambah Pormes.
Pormes mengakui adanya tantangan dalam sistem pungutan, terutama setelah kebijakan PLN yang tidak lagi menyertakan retribusi sampah dalam tagihan listrik.
Hasil pungutan retribusi sampah rumah tangga akan digunakan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah, menunjang PAD, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk penyediaan fasilitas persampahan, termasuk TPS dan gerobak sampah di setiap desa.
“Tujuan akhir kita adalah mewujudkan Ambon yang bersih dan nyaman, sesuai dengan RPJMD Kota Ambon dan 17 program prioritas Wali Kota Ambon,” pungkas Pormes. (AM-18)