AMBON, arikamedia.id – Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Ambon bersama Dinas Lingkungan dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menggelar rapat bahas Perbaikan Sistem Pengelolaan Sampah
Zeth Pormes selaku ketua Panja mengungkapkan tahapan kerja panja dalam meningkatkan sistem pengelolaan sampah di Kota Ambon.
Kepada media, Pormes memaparkan fokus utama panja yaitu meliputi revisi regulasi, peningkatan fasilitas, dan perbaikan sistem pungutan retribusi sampah rumah tangga.
“Hari ini, kami telah melakukan rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup, kepala desa, lurah, dan camat,” ujar Pormes usai rapat di DPRD Kota Ambon, Senin, (21/07/25).
Perbaikan regulasi difokuskan pada revisi Perwali Nomor 12 dan 13 Tahun 2023 agar selaras dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang yang berlaku.
“Perwali sebelumnya sudah ada sebelum Perda ini, sehingga beberapa poin perlu direvisi agar regulasi kita lebih baik dan tepat,” jelasnya.
Selain itu, peningkatan fasilitas menjadi fokus kedua, dimana Pemerintah akan menambah jumlah TPS, armada pengangkutan sampah, dan fasilitas pendukung seperti gerobak sampah (Tosa).
Panja juga akan merumuskan sistem pungutan retribusi yang lebih efektif. Keterlibatan aparatur pemerintah desa, khususnya di tingkat RT, dipertimbangkan untuk membantu Dinas Lingkungan Hidup dalam proses pungutan, selama tidak melanggar aturan yang berlaku.