BeritaDaerahHukum & KriminalTNI dan POLRIUtama

Palsukan Surat Dalam Seleksi P3K Dua Tersangka Di Tahan Polres Bursel

38
×

Palsukan Surat Dalam Seleksi P3K Dua Tersangka Di Tahan Polres Bursel

Sebarkan artikel ini

Dokumen tersebut dibuat oleh tersangka KS, yang memanipulasi data menggunakan laptop pribadinya. Ia mengganti nama dan tahun pada SK lama serta menyalin tanda tangan mantan dan pejabat kepala dinas yang tersimpan dalam file pribadinya.

Atas kejadian ini, polisi telah menyita barang bukti berupa, beberapa SK pengangkatan pegawai tidak tetap dari tahun 2015 hingga 2024.

Kemudian surat Keterangan Aktif Kerja Nomor 420.1/1025/PEND-BS/X/2024 yang digunakan Semuel dalam seleksi PPPK dan laptop yang digunakan untuk memalsukan dokumen.

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Situasi di Bursel hingga saat ini tetap kondusif,” pungkasnya. * 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kata Lhulima, pelantikan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi seluruh Koordinator Prodi, untuk semakin memperkuat sinergi, meningkatkan kualitas akademik, serta mendukung terwujudnya Pascasarjana…