JAKARTA, arikamedia.id – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akan mengevaluasi Undang-Undang Ormas buntut dari banyaknya ormas yang melakukan kekerasan termasuk membakar mobil polisi di Depok.
“Undang-Undang Ormas-nya akan kita evaluasi. Karena kita paham, dulu kan ormas itu dibentuk, undang-undangnya diubah ketika zaman reformasi, untuk adanya kebebasan berserikat dan berkumpul,” ujar Tito di Gedung Kemendikdasmen, Jumat (25/4/2025), mengutip dari IDN Times.
1. Kebebasan yang kebablasan
Tito mengatakan ormas merupakan bentuk dari demokrasi yang bertujuan untuk memberikan kebebasan menyampaikan pendapat.Namun, kadang disalahartikan kebebasan pendapat di muka umum diartikan demo.
“Demonya bakar-bakar, sebenarnya kan tidak begitu. Menyampaikan pendapat kepada otoritas, kepada pemerintah atau siapa pun, dan kemudian itu didengarkan. Kalau masuk akal, ya dipenuhi. Kalau enggak rasional, ya tidak. Itu bentuknya,” katanya.
2. Mekanisme pengetatan UU
Tito menyampaikan seandainya ada ormas yang kebablasan perlu mekanisme untuk pengawasan secara ketat.
“Maka bisa saja Undang-Undang Ormas itu juga direvisi. Tapi nantinya yang memutuskan, kalau usulan pemerintah kan diserahkan kepada DPR. Nanti DPR yang membahas dan memutuskan,” ucapnya