Selain dua kabupaten tersebut, BPK juga memeriksa LKPD Kabupaten Buru dan BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan LK Laporan Keuangan Pemda Buru Tahun 2023.
Pokok temuannya adalah ;
a. Pengelolaan serta Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan Tidak Sesuai Ketentuan.
b. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas pada 30 OPD dan Pembayaran Perjalanan Dinas pada Empat OPD Tidak Sesuai Ketentuan.
c. Kekurangan Volume atas Enam Paket Pekerjaan pada Belanja Modal di Tiga OPD.
d. Pengelolaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Sesuai dengan Ketentuan.
Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam LK tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Buru Tahun 2023.
Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Buru. WTP ini merupakan pencapaian sembilan kali berturut-turut dari Pemda Buru.
LKPD Kota Tual BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan LKPD Kota Tual Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain, Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada 13 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan, Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume Pekerjaan pada Dua SKPD, dan Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kota Tual Belum Sepenuhnya Memadai.