BeritaDaerahPemerintahanUtama

Opini BPK Terhadap LKPD Tahun 2023 SBT WDP Sedangkan Buru, MBD, Tual WTP

43
×

Opini BPK Terhadap LKPD Tahun 2023 SBT WDP Sedangkan Buru, MBD, Tual WTP

Sebarkan artikel ini
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA FOTO : Web BPK RI Perwakilan Maluku

Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah SBT tanggal 31 Desember 2023, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Benyamin Thomas Noach,ST Bupati Maluku Barat Daya

Sementara pemeriksaan terhadap LKPD MBD, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan LKPD  MBD Tahun 2023.

Temuan tersebut diantaranya :

a. Kekurangan Volume Pekerjaan atas Sembilan Paket Pekerjaan pada Tiga OPD.  

Baca Juga  KPU Maluku Telah Meminta Dukcapil di 11 Kabupaten Kota Terbitkan Biodata Kependudukan Sebagai Syarat Coblos

b. Penatausahaan Aset Lainnya Belum Memadai.

Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam LK tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran Penyajian LK Kabupaten MBD Tahun 2023. Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten aluku Barat Daya. WTP ini merupakan pencapaian lima kali berturut-turut dari Pemda MBD.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *