Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah SBT tanggal 31 Desember 2023, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Sementara pemeriksaan terhadap LKPD MBD, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan LKPD MBD Tahun 2023.
Temuan tersebut diantaranya :
a. Kekurangan Volume Pekerjaan atas Sembilan Paket Pekerjaan pada Tiga OPD.
b. Penatausahaan Aset Lainnya Belum Memadai.
Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam LK tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran Penyajian LK Kabupaten MBD Tahun 2023. Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten aluku Barat Daya. WTP ini merupakan pencapaian lima kali berturut-turut dari Pemda MBD.