AMBON, arikamedia.id – Kepala Ombudsman RI perwakilan Maluku Hasan Slamet berharap kejadian peredaran narkoba di lapas kelas IIA Ambon tentunya tidak lagi terulang.
Dimana Ombudsman RI perwakilan Maluku telah memberikan predikat WBK standar pelayanan publik kepada lapas kelas IIA Ambon, sehingga kejadian seperti ini tidak boleh kembali terulang.
Slamet mengakui bahwa segala bentuk SOP telah diterapkan secara baik, namun terkait sumber daya manusia (SDM) Ombudsman RI Maluku masih terus melakukan pengawasan.
Bahkan Ombudsman sendiri telah melakukan perjanjian kerja sama untuk tetap melakukan kontrol pengawasan.
Slamet membeberkan terkait adanya dugaan perderan narkoba, Ombudsman sudah melakukan investagasi yang mendalam terhadap oknum penghuni lapas dengan membawa tim riset.
“Investigasi yang kita lakukan itu hampir satu jam, tahanan lapas di panggil dan diberikan sejumlah pertanyaan,” terangnya di lapas kelas IIA Ambon, Jumat,(24/01/25).
Slamet lalu menyebutkan nama pelaku adalah Jems Musoratu alias Beto, tahanan narkoba dengan masa hukuman 10 tahun dan saat ini telah menjalani masa hukuman selama 7 tahun.
Ia membeberkan awal mula kejadian tersebut yang mana Beto mengirim nomor kontak penjual narkoba Astri Sapri alias nono kepada saudara alon.