AMBON, arikamedia.id – OKP Cipayung Plus menyampaikan poin-poin aspirasi kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, di Ruang Rapat Gubernur Maluku, pada Kamis (26/06/2025).
Dalam dialog tersebut perwakilan OKP Cipayung mengungkapkan tujuan mereka datang bertemu dengan Gubernur Maluku adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Maluku kepada Pemerintah Pusat melalui Gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, adapun poin yang disampaikan yakni :
1. Mendesak Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan berukuran kecil
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur di Maluku, karena sangat merugikan masyarakat Maluku
3. Mendesak Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan agar segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum untuk memperhitungkan jumlah penduduk dan luas lautan
4. Mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Wilayah Kepulauan menjadi Undang-Undang
5. Mendesak Pemerintah Pusat mencabut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN, APBD untuk diberlakukan di Provinsi Maluku