“OJK menjadi otoritas tunggal di sektor jasa keuangan dengan tiga tugas utama, yaitu mengatur, mengawasi, dan melindungi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Baiz menyampaikan bahwa pengawasan OJK mencakup sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Di sektor perbankan, OJK mengawasi Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), termasuk yang berbasis syariah. Di sektor pasar modal, pengawasan meliputi perusahaan sekuritas, manajer investasi, emiten, hingga layanan urun dana berbasis teknologi.
Sementara itu, pada sektor industri keuangan non-bank, OJK mengawasi perusahaan pembiayaan, pegadaian, dana pensiun, hingga aset digital seperti kripto.
“Pengawasan aset kripto kini juga menjadi kewenangan OJK sesuai amanat undang-undang. Ini menunjukkan OJK terus beradaptasi dengan perkembangan sektor keuangan,” katanya.
Selain pengaturan dan pengawasan, OJK juga memiliki peran penting dalam perlindungan konsumen jasa keuangan. Masyarakat, kata dia, dapat melaporkan kepada OJK apabila haknya tidak dipenuhi oleh lembaga jasa keuangan, meskipun kewajiban telah dilaksanakan.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Baiz juga memaparkan tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Sistem ini berfungsi menyajikan rekam jejak kredit masyarakat dan menjadi salah satu dasar penilaian kelayakan kredit oleh lembaga jasa keuangan.










