Hal ini diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Layanan tersebut diantaranya adalah:
a. formulir yang menggunakan huruf braille;
b. fitur aplikasi dengan memperhatikan penyandang disabilitas;
c. jalur landai;
d. antrian prioritas bagi penyandang disabilitas;
e. pegawai terlatih untuk melayani penyandang disabilitas;
f. ATM khusus penyandang disabilitas; atau
g. menyediakan media informasi yang memperhatikan konsumen penyandang disabilitas. Di kota Ambon, OJK Provinsi Maluku minta pihak Industri Jasa Keuangan (IJK) memberikan kemudahan akses layanan bagi penyandang disabilitas.
Kepala OJK Provinsi Maluku Ronny Nazra mengatakan, OJK telah memiliki aturan yang mengatur bahwa seluruh pelayanan yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan khususnya perbankan harus ramah dengan kaum disabilitas.
“Bahkan di bank sudah dibuatkan fasilitas khusus untuk memudahkan kaum disabilitas mengakses, misalnya, petunjuk dalam ruangan perbankan, juga ada pelatihan terhadap petugas untuk bisa memberikan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, dengan memberikan kesempatan tempat duduk dan layanan khusus,” kata Ronny baru-baru ini di Kantor OJK Maluku.
Dijelaskan, literasi keuangan bagi penyandang disabilitas tidak hanya meningkatkan kemampuan dalam mengelola keuangan pribadi, tetapi juga membuka peluang untuk berpartisipasi lebih aktif dalam ekonomi digital.
“Saat ini para penyandang disabilitas seakan dimarjinalkan, dan tidak diperhitungkan dalam banyak kesempatan,” ungkapnya.(*/AM-29)












