Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 tahun 2005 tentang Desa pasal 15, Pemerintah Desa berkewajiban untuk mengelola potensi desa dalam rangka pencapaian tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi desa, tujuan itu antara lain: peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokrasi dan penghormatan terhadap budaya lokal, memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Selain itu Pemerintah Desa juga melakukan kerjasama dengan POKDARWIS (Kelompok Sadar Wisata) agar pengembangan objek Wisata Pantai Santai dapat berjalan dengan baik. Namun dalam melakukan pengembangan objek wisata masyarakat di desa Latuhalat Kepenghuluan sendiri masih banyak yang belum memahami tentang pengembangan pariwisata, hal ini kemudian menjadi salah satu kendala bagi pemerintah daerah, karena peran masyarakat turut mempengaruhi kelancaran terhadap pengembangan objek wisata yang berada di wilayahnya.
Tak hanya itu, dalam melakukan pengembangan wisata ini pemerintah desa juga mengadakan event tahunan untuk menarik minat pengunjung yang datang, namun dalam event tersebut tidak bisa dipungkiri kesadaran masyarakat terhadap kebersihan ketika berkunjung masih rendah, padahal dalam upaya pengembangan objek wisata kebersihan lingkungan merupakan salah satu hal yang perlu untuk diperhatikan.