AMBON, arikamedia.id – DPRD bersama Pemerintah Daerah Maluku menandatangani nota kesepakatan kebijakan umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Penandatangan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun dengan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Sadali Le, dan disaksikan Wakil Ketua DPRD Azis Sangkal, berlangsung dalam rapat paripurna di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Rabu (28/08/2024).
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun dalam sambutannya mengatakan, paripurna yang dilaksanakan merupakan semangat dan motivasi bersama untuk melaksanakan tugas konstitusional dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik selaku pemerintah daerah maupun DPRD, yaitu tugas dan tanggung jawab untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan daerah khususnya terkait dengan KUA PPAS RAPBD TA 2025.
“KUA dan PPAS APBD Provinsi Maluku TA 2025, maka selanjutnya kita akan masuk dalam agenda pembahasan dokumen Ranperda tentang APBD TA 2025,” ujarnya.
Benhur berharap sesudah penetapan nota kesepakatan KUA PPAS, maka selanjutnya akan dilaksanakan satu agenda penting dalam pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024.
“Kami berharap dalam masa kepemimpinan DPRD Maluku periode 2019-2024 yang akan berakhir 16 September 2024, seluruh agenda terkait dengan KUA PPAS Perubahan tahun 2024 diselesaikan oleh dewan pada periode ini,” harapnya.










