Nikijuluw mengingatkan bahwa jika hal ini benar terjadi, maka telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pelaksana 34-37 Tahun 2021 tentang tenaga kerja.
Ia menekankan pentingnya memperhatikan apakah jam kerja yang melebihi batas tersebut masuk dalam kategori lembur atau tidak, sehingga para pekerja layak mendapatkan hak yang seharusnya.
Sebagai Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Nikijuluw meminta Pemerintah Kota Ambon dan Komisi I DPRD Kota Ambon untuk memperhatikan hal ini karena sangat berkaitan dengan berbagai aspek program MBG.
“Kita bisa bayangkan kalau tidak sesuai, apa dampak dari penghasilan ini bagi kondisi kesehatan, bagi keluarga,” ujarnya.
Ia juga menyoroti informasi mengenai upah tenaga kerja MBG yang sebesar 100 ribu rupiah per hari, dengan tuntutan pekerjaan yang tinggi.
“Saya minta dapat dievaluasi, untuk dapat dihitung kembali soal penghasilan mereka,” katanya.
Nikijuluw menekankan bahwa bekerja pada malam hari memiliki dampak yang berbeda dengan bekerja pada siang hari, dan hal ini perlu dipertimbangkan.
Dengan demikian, Nikijuluw berharap Pemerintah dan Komisi I DPRD Kota Ambon dapat memperhatikan hal ini demi kesejahteraan para pekerja dan keberhasilan program MBG secara keseluruhan. (AM-18)