AMBON, arikamedia.id – Pemerintah Negeri Batu Merah menjadi negeri yang pertama usai membentuk Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Dengan melibatkan berbagai pihak seperti OPD terkait, Dewan Saniri Negeri, para pengusaha lokal, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan, pembentukan koperasi ini berlangsung pada hari Senin 19 Mei 2025.
Sekretaris Negeri Batu Merah Arlis Lisaholet mengatakan, Koperasi merah putih telah menetapkan lima pengurus inti yang terdiri dari ketua, sekretaris, wakil ketua bidang anggota, wakil ketua bidang usaha, dan bendahara.
“Sehingga kedepan, struktur koperasi ini akan diperluas dan sebanyak-banyaknya masyarakat dapat bergabung maka semakin besar peluang koperasi untuk maju dan mensejahterakan anggotanya,” katanya kepada awak media, di Ambon, Kamis, (22/05/25).
Diungkapkan, tak hanya itu, Pemerintah Negeri Batu Merah bahkan telah mengalokasikan anggaran untuk biaya pembuatan akta notaris.
Menurut Lisaholet, tidak butuh waktu lama, akta pendirian koperasi selesai dibuat, dan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM telah diterbitkan dan diserahkan kepada pengurus.
“Pemerintah Negeri berkomitmen mendukung keberlangsungan koperasi ini melalui kebijakan anggaran, termasuk kemungkinan perubahan APBD Negeri dalam waktu dekat guna mengalokasikan dana tambahan bagi koperasi,” ujarnya.










