Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya sinkronisasi data dan berpotensi merugikan tenaga honorer yang masih aktif bekerja.
Sebagai jalan tengah, DPRD mendorong Pemkot Ambon untuk mengkaji kemungkinan pengangkatan tenaga honorer melalui Surat Keputusan Wali Kota sebagai tenaga non-ASN, langkah ini dinilai lebih efektif sembari menunggu kepastian regulasi.
“Anggaran sudah disiapkan, tetapi persoalan hukumnya yang belum jelas. Pemerintah harus menemukan skema pembayaran yang sah karena istilah honor dan kontrak sudah tidak lagi diperbolehkan,” jelas Laturiuw.
Ia menambahkan, kebutuhan guru di jenjang PAUD hingga SMP saat ini sangat mendesak dan tidak bisa menunggu terlalu lama.
Karena itu, DPRD menekankan pentingnya solusi yang tidak hanya taat aturan, tetapi juga berpihak pada keberlangsungan pendidikan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Ambon berencana menggelar rapat lanjutan bersama Dinas Pendidikan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tenaga honorer yang masih aktif di lapangan benar-benar terdata dengan baik dan memperoleh kepastian status kerja ke depan. (AM-18)










