Menurut Woro, kajian akademik untuk aturan tersebut juga sudah diselesaikan. Regulasi ini akan diselesaikan pada 2026.
“Kajian akademik sepertinya sudah, ya. Karena itu kan KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) yang mengawal, setahu saya sih sudah,” kata dia.
2. Prabowo meneken PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang DBK pada 18 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto telah meneken PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang DBK pada 18 Juni 2025. Dalam beleid ini, korban TPKS berhak memperoleh dana bantuan dalam bentuk kompensasi kurang bayar yang tidak mampu dipenuhi pelaku.
Ini berlaku untuk korban kekerasan seksual yang mengalami penderitaan fisik, mental, rugi secara ekonomi dan sosial, akibat kekerasan seksual.
PP tersebut hadir untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4) UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual soal perlunya menetapkan Peraturan Pemeritah tentang Dana Bantuan Korban (DBK), yakni kompensasi negara kepada korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Beleid ini memandatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi lembaga yang bertugas dan berwenang mengelola, menghimpun, mengalokasikan, dan memanfaatkan dana yang diperuntukkan bagi korban TPKS yang diatur dalam aturan pemberian DBK.
Dalam Pasal 2 ayat 1 dijelaskan sumber pendanaan DBK bisa diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat dan anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.