BeritaDaerahHukum & KriminalTNI dan POLRIUtama

MPWN Provinsi Maluku Gelar Rapat Sepakati Tindak Lanjut Kasus Pemalsuan Akta Notaris

32
×

MPWN Provinsi Maluku Gelar Rapat Sepakati Tindak Lanjut Kasus Pemalsuan Akta Notaris

Sebarkan artikel ini

“Ibu Rosdiana Elly, dengan kapasitasnya sebagai notaris senior dan anggota MPWN, dianggap paling tepat untuk memberikan keterangan yang akurat dan komprehensif,” tambah Reza.

Rencananya, keterangan resmi akan disampaikan pada hari Jumat, 17 Januari 2025, pukul 09.30 WIT di ruang Unit II Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease.

Ditemui ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri menerangkan bahwa, dengan adanya langkah proaktif dari MPWN Maluku ini, diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pemalsuan akta notaris tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *