AMBON, arikamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menandatangani Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, sementara seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Maluku menandatangani Perjanjian Kerjasama Khusus (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-provinsi.
Kedua perjanjian bertujuan untuk penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagai upaya memperkuat kolaborasi penegakan hukum di daerah.
Bupati Maluku Tenggara (Malra) Thaher Hanubun yang hadir dalam acara penandatanganan menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ini sangat penting dan harus dioperasionalkan serta ditindaklanjuti oleh seluruh staf.
“Tujuannya agar pelaksanaan tugas di lapangan, terutama yang terkait dengan Pemerintah Kab. Maluteng, berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan pelanggaran,” jelasnya di Kantor Gubernur Maluku, Kamis, (11/12/2025).
Di tengah era digital yang serba cepat, Hanubun juga memberikan peringatan agar masyarakat tidak hanya berpendapat berdasarkan informasi di media sosial.
“Semua masalah harus diserahkan kepada pihak berwenang kepolisian dan kejaksaan,” katanya.Ia memberikan contoh, dugaan penyelewengan dana desa harus dilaporkan secara tertulis.
“Kalau cuma dibicarakan di Facebook, lalu ketika kita turun memeriksa tidak ada bukti, pasti sulit menelusurinya,” ujarnya.










