AMBON, arikamedia.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Hendro Tri Prasetyo mengatakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic 2024 merupakan salah satu wujud nyata kehadiran Kemenkumham ditengah – tengah masyarakat.
Dikatakan bahwa masih banyak permasalahan potensi sumber daya alam yang ada dimasyarakat yang belum memiliki legalitas kekayaan intelektual sehingga dengan terlaksanan kegiatan ini para peserta dapat menjadi agen yang diharapkan dapat menjadi edukator untuk menjawab tantangan – tantangan tersebut.
Menurutnya, Kemenkumham sendiri telah membuat banyak terobosan termasuk aplikasi – aplikasi guna menjawab tantangan tersebut sehinga aset kekayaan alamnya dapat dilegalitaskan di Direktorat Kekayaan Intelektual.
“Bahwa tujuan sebenarnya kegiatan ini adalah untuk mengedukasi arti pentingnya perlindungan hak properti serta tata cara pendaftaran potensi sumberdaya agar memiliki hak dan legalitas kepemilikan yang sah,” bebernya.

Beliau berharap agar semua pihak tetap terus besinergi dan berkolaborasi dengan baik sehingga dapat mendorong Properti right atau hak kepemilikan secara umum sehingga kedepanya pengelolaan Ekonomi Kreatif di Provinsi Maluku dapat berjalan dengan